Sekilas Tentang DPRD Kota Sukabumi

[vc_row][vc_column][vc_single_image image=”211″ img_size=”750×400″ css_animation=”fadeInUp” alignment=”center” style=”vc_box_shadow_3d” css=”.vc_custom_1580754810773{border-radius: 5px !important;}”][vc_column_text]

Tentang DPRD

DPRD Kota Sukabumi merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah Kota Sukabumi. DPRD Kota Sukabumi terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum  yang dipilih melalui pemilihan umum berjumlah 35 (tiga puluh lima) orang.

Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Tata Tertib DPRD, DPRD mempunyai fungsi sebagai berikut :

1) Fungsi Legislasi;

2) Fungsi Anggaran; dan

3) Fungsi Pengawasan.

  1. Fungsi legislasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diwujudkan dalam membentuk Peraturan Daerah bersama Walikota.
  2. Fungsi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diwujudkan dalam membahas dan menyetujui rancangan APBD bersama Walikota.
  3. Fungsi pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, diwujudkan dalam mengawasi pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.
  4. Ketiga fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijalankan dalam kerangka representasi rakyat di daerah.

Sedangkan Tugas dan wewenang DPRD sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 5 Peraturan Tata Tertib DPRD adalah :

  1. membentuk peraturan daerah bersama Walikota;
  2. membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai APBD yang diajukan oleh  Walikota;
  3. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD;
  4. mengusulkan pengangkatan dan/atau pemberhentian Walikota dan/atau Wakil Walikota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian;
  5. memilih  Wakil Walikota dalam hal terjadi kekosongan jabatan Wakil Walikota;
  6. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah terhadap rencana perjanjian internasional di Daerah;
  7. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah;
  8. meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Walikota dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
  9. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah;
  10. mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  11. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]

 

Login to your account below

Fill the forms bellow to register

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.