Peraturan DPRD Kota Sukabumi Tahun 2015 Tentang Tata Tertib DPRD Kota Sukabumi yang diperbaharui dengan Peraturan DPRD Kota Sukabumi Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan DPRD Kota Sukabumi Tahun 2015 Tentang Tata Tertib DPRD Kota Sukabumi yang mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD menjelaskan, DPRD Kota Sukabumi merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah Kota Sukabumi. DPRD Kota Sukabumi terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan urn.um yang dipilih melalui pemilih an umum. Jumlah anggota DPRD Kota Sukabumi mencapai 35 orang.
Secara umum, DPRD mempunyai fungsi: legislasi, anggaran, dan pengawasan. Fungsi legislasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 Tata Tertib DPRD Kota Sukabumi ayat (1) huruf a, diwijudkan dengan membentuk Peraturan Daerah bersama Walikota.
Adapun fungsi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diwujudkan dengan membahas dan menyetujui rancangan APBD bersama Walikota. Sedangkan fungsi pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diwijudkan dalam bentuk mengawasi pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.
Ketiga fungsi sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) tersebut dijalankan dalam kerangka representasi rakyat di daerah.
Tugas dan Wewenang
Peraturan DPRD Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Tata Tertib DPRD Kota Sukabumi merinci tugas dan wewenang DPRD Kota Sukabumi seperti yang tercantum pada Pasal 5 yakni sebagai berikut:
- Membentuk peraturan darah bersama Walikota;
- Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai
APBD yang diajukan oleh Walikoa;
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD;
- Mengusulkan pengangkatan dan/atau pemberhentian Walikota dan/atau Wakil Walikota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubemur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/ atau pemberhentian;
- Memilih Wakil Walikota dalam hal terjadi kekosonganjabaran Wakil Walikota;
- Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerinah Daerah terhadap rencana perjanjian intemasional di Daerah;
- Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama intemasional yang
dilakukan oleh Pemerintah Dearah;
- Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
Walikota dalam
- Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah;
- Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
- Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundnag-undangan.