Tugas Pokok dan Fungsi

Peraturan  DPRD   Kota  Sukabumi   Tahun   2015  Tentang  Tata  Tertib    DPRD   Kota Sukabumi yang  diperbaharui dengan Peraturan DPRD Kota Sukabumi  Tahun  2018 Tentang Perubahan  Atas Peraturan  DPRD  Kota Sukabumi  Tahun  2015 Tentang Tata Tertib   DPRD Kota  Sukabumi   yang   mengacu  pada  Undang-Undang Republik Indonesia  Tentang  MPR, DPR, DPD, dan  DPRD  menjelaskan, DPRD  Kota Sukabumi merupakan  lembaga perwakilan rakyat daerah yang   berkedudukan  sebagai unsur  penyelenggara pemerintah  daerah  Kota Sukabumi.  DPRD   Kota  Sukabumi   terdiri  atas   anggota  partai   politik  peserta   pemilihan urn.um   yang   dipilih   melalui  pemilih an   umum.   Jumlah  anggota DPRD   Kota  Sukabumi mencapai 35 orang.

Secara  umum,   DPRD   mempunyai  fungsi:   legislasi,   anggaran,   dan    pengawasan. Fungsi legislasi sebagaimana dimaksud pada Pasal  4 Tata Tertib  DPRD Kota Sukabumi ayat (1) huruf a,  diwijudkan  dengan membentuk Peraturan Daerah bersama Walikota.

Adapun  fungsi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat  (1)  huruf b  diwujudkan dengan membahas dan   menyetujui rancangan APBD bersama Walikota.  Sedangkan  fungsi pengawasan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)   huruf  c   diwijudkan   dalam  bentuk mengawasi pelaksanaan peraturan daerah dan  APBD.

Ketiga  fungsi sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat  (1) tersebut dijalankan dalam kerangka representasi rakyat di daerah.

 

Tugas  dan  Wewenang

Peraturan  DPRD  Kota Sukabumi   Nomor  1   Tahun  2018 Tentang Tata   Tertib   DPRD Kota Sukabumi merinci tugas dan  wewenang DPRD Kota Sukabumi  seperti yang tercantum pada Pasal 5 yakni sebagai berikut:

  1. Membentuk peraturan darah bersama Walikota;
  2. Membahas dan   memberikan persetujuan  rancangan peraturan  daerah  mengenai

APBD yang  diajukan  oleh  Walikoa;

  1. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD;
  2. Mengusulkan pengangkatan  dan/atau  pemberhentian  Walikota dan/atau  Wakil Walikota  kepada  Menteri  Dalam  Negeri   melalui Gubemur  untuk  mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/ atau pemberhentian;
  3. Memilih Wakil  Walikota dalam hal  terjadi kekosonganjabaran Wakil  Walikota;
  4. Memberikan pendapat  dan    pertimbangan  kepada  Pemerinah  Daerah  terhadap rencana perjanjian intemasional di Daerah;
  5. Memberikan persetujuan   terhadap   rencana   kerja   sama   intemasional   yang

dilakukan oleh  Pemerintah Dearah;

  1. Meminta laporan      keterangan       pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintah Daerah;

 

Walikota        dalam

  1. Memberikan persetujuan  terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain   atau dengan pihak ketiga yang  membebani masyarakat dan  daerah;
  2. Mengupayakan terlaksananya    kewajiban   daerah    sesuai   dengan   ketentuan peraturan perundang-undangan  dan
  3. Melaksanakan tugas dan   wewenang lain yang diatur  dalam ketentuan  peraturan perundnag-undangan.

 

 

Login to your account below

Fill the forms bellow to register

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.