[vc_row][vc_column][vc_column_text]
Sekretariat DPRD Kota Sukabumi.
Berdasarkan Perubahan atas Peraturan Walikota Sukabumi No. 29 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat DPRD Kota Sukabumi, Sekretariat DPRD Kota Sukabumi merupakan unsur pelayanan terhadap kinerja DPRD yang memiliki tugas untuk menyelenggarakan administrasi kesekretariatan DPRD, administrasi keuangan DPRD, rapat-rapat anggota DPRD dan penyediaan serta pengkoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD.
Sekretariat DPRD dipimpin oleh Sekretaris DPRD yang secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD, dan secara administratif bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.[/vc_column_text][vc_empty_space height=”25px”][vc_custom_heading text=”Susunan Organisasi Sekretariat DPRD Kota Sukabumi:” font_container=”tag:h2|font_size:24px|text_align:center” use_theme_fonts=”yes”][vc_separator color=”black” style=”shadow” border_width=”3″ el_width=”90″ css_animation=”fadeInDown”][vc_empty_space height=”10px”][vc_column_text][/vc_column_text][vc_empty_space height=”10px”][vc_column_text]
[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]