Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda, memberikan apresiasi tinggi kepada para mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) usai menerima audiensi dan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kota Sukabumi, Rabu (19/11/2025).
Dalam pernyataannya, Wawan menyebut kehadiran mahasiswa menjadi energi positif bagi DPRD untuk terus memperkuat fungsi pengawasan. “Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada teman-teman GMNI. Mereka luar biasa, selalu terdepan dalam menyuarakan aspirasi masyarakat. Ini menjadi masukan dan motivasi bagi kami untuk bekerja lebih keras lagi,” ujar Wawan kepada awak media.
Salah satu tuntutan mahasiswa adalah memastikan Panitia Kerja (Panja) TKPP bekerja secara profesional, transparan, dan tidak terlibat praktik kongkalikong. Menanggapi hal itu, Wawan menegaskan bahwa Panja bekerja secara serius dan independen.
“Tadi Ketua Panja TKPP juga sudah menjelaskan bahwa prosesnya belum final, tetapi sedang difinalisasi dengan sangat hati-hati. Wali Kota adalah mitra kami, namun tetap harus kami kritisi secara konstruktif. Panja bahkan bekerja sampai malam, terus meminta masukan ahli hukum agar rekomendasi nanti sesuai koridor hukum,” jelasnya.
Menurutnya, DPRD menargetkan seluruh proses Panja, baik Panja TKPP maupun Panja Wakaf, rampung dalam bulan ini.
Terkait pertanyaan mahasiswa mengenai dasar hukum pembentukan Panja, Wawan memaparkan bahwa pembentukan Panja merupakan diskresi pimpinan DPRD, mengingat terdapat ambiguitas dalam tata tertib (Tatib).
“Kami sudah konsultasi dengan Kemendagri. Di Tatib sebenarnya yang paling eksplisit adalah hak interpelasi, angket, dan pendapat. Namun Panja ini dibentuk untuk menjaga kondusivitas, agar tidak muncul kegaduhan politik seperti ketika interpelasi digunakan,” katanya.
Selain ke Kemendagri, DPRD juga belajar dari sejumlah daerah lain seperti Bogor, Probolinggo, dan sekitar 13 daerah lain yang pernah membentuk Panja serupa. Wawan menyebut hal ini sebagai preseden kelembagaan.
“Dalam UU MD3 juga disebutkan DPR boleh membentuk alat kelengkapan lain yang diperlukan. Maka Panja ini kami posisikan sebagai teamwork pengawasan. Justru Panja adalah implementasi tupoksi pengawasan kami agar bekerja lebih objektif dan profesional,” tambahnya.
Di sisi lain, Wawan menegaskan bahwa rekomendasi Panja TKPP dan Panja Wakaf idealnya diikuti oleh Wali Kota Sukabumi. Namun secara hukum, Wali Kota memiliki hak untuk menerima atau menolak rekomendasi tersebut.
“Kami sangat berharap rekomendasi Panja nanti dijalankan. Kalau tidak, dikhawatirkan bisa memicu langkah-langkah lanjutan seperti interpelasi atau hak angket. Itu konsekuensi konstitusional yang bisa saja ditempuh,” tegasnya.
Ia menutup dengan memastikan bahwa DPRD berkomitmen bekerja profesional dan transparan sesuai mandat masyarakat. “Kami sedang ditunggu jawabannya oleh masyarakat, dan insyaallah kami akan segera menyampaikan hasilnya,” pungkas Wawan.









