DPRD Kota Sukabumi menggelar rapat dengar pendapat (hearing) bersama perwakilan guru honorer yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di Gedung DPRD Kota Sukabumi, Rabu (29/10/2025). Pertemuan tersebut membahas tindak lanjut dan kejelasan status tenaga honorer di lingkungan pendidikan.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Sukabumi, Taufiq Muhammad Guntur, mengatakan bahwa pembahasan kali ini difokuskan pada upaya mencari solusi terbaik bagi tenaga honorer, khususnya guru dan tenaga kependidikan. Namun, ia menegaskan bahwa penyelesaian utama masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Yang kita bicarakan hari ini adalah mencari solusi, namun solusinya masih menunggu keputusan atau kebijakan pemerintah pusat dalam hal ini BKN, karena memang disitulah leading sektornya,” ujar Taufiq usai hearing.
Meski demikian, ia mengapresiasi sikap rekan-rekan PGRI yang tetap bersabar dan bersedia menunggu langkah lanjutan dari pemerintah pusat. Dalam pertemuan itu, PGRI juga menyampaikan harapan agar pemerintah daerah Kota Sukabumi dapat mengambil langkah antisipatif supaya nasib guru dan tenaga pendidikan tidak terkatung-katung di tahun 2026 dan seterusnya.
“Catatan dari rekan-rekan PGRI tadi adalah harapan agar Pemkot Sukabumi juga bisa mengambil kebijakan lokal, supaya status dan nasib mereka tidak menggantung,” jelas Taufiq.
Menurutnya, permasalahan tenaga honorer bukan sekadar soal penamaan atau istilah, tetapi menyangkut legalitas dan dasar hukum pengangkatan mereka sebagai tenaga yang digaji melalui APBD.
“Bukan sekadar mencari nama, tapi soal legalitasnya. Atas dasar apa rekan-rekan guru ini direkrut sebagai tenaga penerima dana dari APBD. Jadi yang terpenting adalah status yang jelas, dan itu berangkat dari BKN,” tegasnya.
Taufiq menambahkan, Komisi I DPRD bersama pemerintah daerah akan terus mengawal isu ini dan berupaya agar tenaga honorer, terutama di sektor pendidikan, mendapatkan kejelasan status serta perlindungan hukum yang layak.








