Pemerintah Kota (Pemkot) dan DPRD Kota Sukabumi sepakat mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan. Kesepakatan itu disampaikan usai rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Sukabumi, Jumat (5/12/2025).
Wakil Wali Kota Sukabumi, Bobby Maulana, mengatakan dirinya hadir mewakili Wali Kota untuk menyampaikan jawaban atas pemandangan umum sembilan fraksi terkait Raperda tersebut. Menurutnya, pembahasan berjalan konstruktif dengan banyak masukan penting dari para anggota dewan.
“Beberapa masukan fraksi menyoroti bagaimana Raperda ini dapat mendorong peningkatan pendapatan daerah, lembaga yang mengawasi, peningkatan kualitas pengawasan, serta kesiapan sumber daya manusia. Semua sudah kami jawab, namun nanti akan lebih dimatangkan melalui pembentukan pansus,” ujar Bobby.
Bobby menegaskan bahwa penguatan sektor peternakan dan kesehatan hewan memiliki potensi multiplier effect terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Salah satunya melalui penyediaan lahan dan pengelolaan jasa yang berkaitan dengan aktivitas peternakan.
“Sukabumi ini lahannya terbatas, hanya 48 km². Jadi untuk ketersediaan lahan kita akan terus berkoordinasi dengan SKPD terkait. Mudah-mudahan bisa ditemukan lokasi yang tepat sehingga pemanfaatannya bisa mendorong PAD,” jelasnya.
Ia berharap Raperda ini nantinya mampu memberikan dampak signifikan bagi pertumbuhan ekonomi Kota Sukabumi.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda, menegaskan, seluruh fraksi mendukung percepatan penyusunan Raperda tersebut. Pasalnya, regulasi ini sudah dinantikan masyarakat dan sebelumnya pernah diajukan sebagai perda inisiatif DPRD pada 2024.
“Saat itu naskah akademiknya belum tuntas sehingga pembahasannya lewat tahun anggaran. Tahun ini alhamdulillah naskah akademik sudah selesai, sekalipun waktunya mepet Desember. Karena itu kami segera membentuk pansus agar prosesnya langsung berjalan,” jelas Wawan.
Wawan optimistis Raperda tersebut bisa dirampungkan tahun ini, meski secara aturan tidak ada masalah bila selesai setelah tahun anggaran berjalan.
“Lebih cepat lebih baik. Karena ini memang mendesak dan dibutuhkan masyarakat,” tegasnya.
Dengan kesiapan Pemkot dan DPRD yang berjalan searah, pembentukan pansus dalam waktu dekat menjadi langkah awal untuk memperkuat landasan hukum pengelolaan peternakan dan kesehatan hewan di Kota Sukabumi. Regulasi ini diharapkan mampu memberikan kepastian, meningkatkan kualitas pengawasan, serta berkontribusi pada pendapatan daerah.









