Sorotan tajam kembali diarahkan kepada Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, kali ini datang dari Komisi III DPRD Kota Sukabumi. Anggotanya, Agus Samsul, secara terbuka melayangkan kritik atas proses pengangkatan Dewan Pengawas (Dewas) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) R. Syamsudin SH (Bunut) yang diduga tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pernyataan video yang beredar, Agus yang merupakan legislator dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyebut, penunjukan Dewas tersebut diduga kuat menabrak Permendagri Nomor 79 Tahun 2018, khususnya pada Pasal 17 yang mengatur mekanisme pengangkatan Dewas di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
“Mengangkat Dewas dan terindikasi melanggar Permendagri Nomor 79 Tahun 2018. Yang pas-nya itu di Pasal 17, di situ sudah jelas aturannya untuk pengangkatan Dewas,” kata Agus, Rabu (16/07/2025).
Tak berhenti di situ, Agus juga mengungkapkan temuan baru yang diduga merupakan bentuk pelanggaran administrasi. Dalam rapat Komisi III DPRD dengan pihak RSUD Bunut dalam rangka pembahasan KUA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2025, Agus menyebut Dewas diketahui ikut menandatangani kontrak pinjaman rumah sakit dengan lembaga pembiayaan.
“Tadi saya rapat dengan Direksi Bunut, dan di situ terungkap bahwa Dewas ikut menandatangani perjanjian pinjaman. Ini harus diwaspadai. Takutnya, ini pelanggaran lagi,” tegasnya.
Langkah tersebut, menurut Agus, tidak seharusnya dilakukan oleh seorang anggota Dewas. Ia mempertanyakan legalitas dan kewenangan Dewas dalam urusan kontraktual yang bersifat eksekutif, apalagi menyangkut perjanjian pinjaman keuangan yang menyentuh ranah fiskal rumah sakit daerah.
Ia juga menyayangkan langkah Wali Kota Sukabumi yang dianggap cenderung mengabaikan aturan dalam sejumlah kebijakan, termasuk yang menyangkut tata kelola rumah sakit milik daerah.
“Pak Wali harusnya lebih sayang ke organisasi Bunut. Paramedis sudah berjuang meningkatkan layanan, jangan justru Dewas-nya yang ditunjuk seenaknya dan bertabrakan dengan aturan,” tandas Agus dengan nada tegas.
Kritik ini menambah daftar panjang polemik yang menyelimuti pengelolaan RSUD Bunut dalam beberapa waktu terakhir. Publik kini menanti tanggapan resmi dari Pemerintah Kota Sukabumi terkait temuan dan tudingan ini, terutama soal keabsahan proses pengangkatan Dewas dan dugaan pelanggaran administratif lainnya.








