Pada hari Jumat, 7 Maret 2025, Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi menggelar rapat kerja untuk membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Penjabat (PJ) Wali Kota Sukabumi Tahun 2024. Rapat ini dihadiri oleh perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang memberikan klarifikasi serta masukan terkait capaian dan kendala yang dihadapi selama tahun tersebut.
Dalam pembahasan, Pansus DPRD menyoroti berbagai aspek kinerja yang dinilai belum optimal. Beberapa indikator utama menjadi perhatian, termasuk efektivitas program pembangunan, pelayanan publik, serta realisasi anggaran. Evaluasi ini bertujuan untuk mengidentifikasi kendala dan mencari solusi guna meningkatkan kinerja pemerintahan daerah.
Selain menyoroti kekurangan, Pansus DPRD juga mengapresiasi pencapaian positif yang telah diraih sepanjang tahun 2024. Meskipun masih terdapat sejumlah tantangan, kerja sama antara pemerintah daerah dan DPRD diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi strategis yang berdampak nyata bagi pembangunan Kota Sukabumi.
Rapat ini menjadi momentum penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dengan adanya masukan dari berbagai pihak, diharapkan perencanaan dan pelaksanaan program ke depan dapat lebih terarah serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Melalui evaluasi yang komprehensif, DPRD Kota Sukabumi berharap dapat mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Langkah ini diharapkan menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam mewujudkan Kota Sukabumi yang lebih maju, sejahtera, dan responsif terhadap kebutuhan warganya.








